Dua terdakwa Kasus Sabu-Sabu, Linda PA dan AKBP Dody PN Divonis 17 Tahun


Keterangan Foto: Majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp2miliar kepada terdakwa Linda Puji Astuti serta mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody PN pada sidang yang berlangsung Senin (10/05)

Intipmedia.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita, dan AKBP Dody PN 17 Tahun penjara pada sidang yang berlangsung secara terpisah.

Baik terdakwa Linda Puji Astuti maupun mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody PN diinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).

Linda Pujiastuti alias Anita sebelumnya dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

“Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun,” tambahnya. Dia juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.
Linda juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Linda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa salah satunya menikmati hasil penjualan sabu. Hal yang meringankan salah satunya mengakui perbuatannya.
Demikian halnya dengan terdalwa Dpdu PN, Dody juga diminta untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan Dody antara lain perbuatannya meresahkan masyarakat hingga posisinya sebagai polisi yang harusnya memberantas narkoba, bukan terlibat dalam kasus narkoba. Hal meringankan ialah Dody tidak menikmati keuntungan dari penjualan sabu serta mengakui perbuatannya.(aji)

Berita Terkait

Top