Gagalkan Transaksi Narkoba, Amankan Tersangka Plus 36Kg SS


Kapolda Metro Jaya, Irjen Pil Karyoto didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Hengki menunjukan barang bukti 36Kg Narkoba jenis SS. Foto Hunas, Polda

Intipmedia.com, Jakarta – Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya menggulung sindikat narkoba jenis Sabu-sabu. Hasil ungkap tersebut cukup fantastis, aparat mengamankan tersangka berikut 36Kg Narkoba jenis SS.
Penangkapan terhadap tersangka RB yang hendak mengedarkan 36 kilogram sabu di wilayah Kota Depok. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki mengungkapkan, pelaku yang merupakan karyawan swasta itu dijanjikan upah besar oleh sang pengendali narkoba.

Menurut Hengki, untuk upah dijanjikan rata-rata bisa Rp 25 juta hingga Rp 30 juta, bahkan sampai Rp 50 juta per kilogram kalau berhasil.
polisi memantau Robi sejak akhir Juni 2023. Informasi itu dihimpun dari berbagai sumber di masyarakat, salah satunya pelaku pernah bertransaksi di wilayah Pamulang, Banten.
Kemudian, Robi terpantau di sekitar Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, pada Sabtu, 1 Juli 2023, pukul 05.50. Pelaku mengendarai Honda Jazz warna hitam dan tampak sedang ingin bertransaksi dengan seseorang.

Selanjutnya polisi langsung menangkap Robi dan menggeledah isi mobil. Ternyata ditemukan 29 kilogram paket sabu dengan kemasan kopi Amerika Serikat bermerek Blackbeard.
ternyata Robi telah menaruh lima kilogram paket yang jaraknya 50 meter dari lokasi penangkapan.

Total paket sabu yang disita sebanyak 34 bungkus, dua di antaranya kemasan teh cina merek Guan Qyiang. Mobil yang digunakan untuk mengangkut sabu pun turut jadi barang bukti.
Terhadap tersangka, penyidik akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal terhadap pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.(aji)

Berita Terkait

Top