GPSH Mengingatkan, Waspada Bahaya LATEN Komunis !!!


Nampak dalam gambar Ketua Umum DPP GPSH H. M. Ismail, SH, MH (Paling kiri), Sekjen DPP GPSH Drs. Hasan Basri, SH, MH (paling Kanan) mengapit Penasehat DPP GPSH (Tengah) H. Chepy Rasyid, SH.

Intipmedia.com, Jakarta,
Dewan Pimpinan Pusat Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawas Supremasi Hukum (DPP DPSH) memberikan apresiasi terhadap lembaga pemberantasan korupsi. Hal itu dinilai berani melakukan Operasi Tangkap Tangan oknum anggota TNI aktif yang diduga lakukan gratifikasi.

Ketua Umum DPP GPSH H. M. Ismail, SH, MH, terkait tertangkapnya Kepala Basarnas (Badan SAR Nasional) Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dalam kasus suap pengadaan barang periode 2021 – 2023 di Basarnas, pada 25/7/2023. Menurutnya, keduanya juga telah ditahan diInstalasi Tahanan Militer Milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma.

Ditambahkan, mereka yang ditangkap terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara. KPK memutuskan menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas.

Mereka adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil. KPK telah menahan Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di

Ismail, tidak menampik keberadaan UU no. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang sangat bersinggungan dengan perkara ini. Namun Ismail berkeyakinan bahwa langkah tegas, cepat dan senyap yang dilakukan KPK pasti bukan untuk mempermalukan TNI dan atau Instansi lainnya. Tapi lebih cenderung kepada kecepatan mempergunakan moment yang tepat. Yang penting katanya lagi Pelaku Gratifikasi yang rugikan negara telah berhasil diciduk.

“Firly dengan KPK nya saya anggap keren dan berani. Siapapun dia di Lembaga Negara apapun yang dananya bersumber dari negara dan atau dananya dari uang rakyat jika terbukti akan rugikan Negara bisa saja kena OTT oleh KPK. Namun dalam penanganan selanjutnya harus diserahkan ke institusi dimana oknum bersangkutan berkarir, sesuai UU no 31 tahun 1997. Sudah selayaknya kasus OTT ini dijadikan pelajaran bagi para pemegang Amanah dan juga bagi Apgakum, ” tegas Ketum DPP GPSH, H. M. Ismail, SH, MH, menjawab pertanyaan wartawan Selasa, ( 01/08) di Jakarta.

Karena, lanjut dia, rakyat sudah bosan dengan drama drama yang dilakukan oknum oknum Apgakum (Aparat Penegak Hukum) berbagai Instansi yang berujung pelakunya diberi hadiah berbagai “remisi” bahkan dianugrahi putusan “bebas”.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap 11 orang di lingkungan Basarnas pada Selasa (25/07). “Mereka yang ditangkap terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara. KPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan tahun anggaran 2021-2023 di Basarnas, ” imbuhnya.

Mereka adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi; Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

KPK telah menahan Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. Marilya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC. Selain itu, Mulsunadi juga telah ditahan di Rutan KPK mulai tanggal 31 Juli sampai 19 Agustus 2023.

Terkait anggota TNI yang terciduk dalam OTT KPK, Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek. (red)

Berita Terkait

Top