Grebek Arena Permainan, Polisi Gelandang 60 Orang Yang Terlibat

Sedikitnya 60 orang yang diduga terlibat perjudian digelandang Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Selasa (13/06) malam. Foto; ilustrasi
Intipmedia.com, Jakarta – Subdit Jatanras Dirkrimum Polda Metro Jaya menggerebek lokasi yang ditenggarai menjadi ajang perjudian. Selain mengamankan sejunlah barang bukti yang tunai, serta dadu, juga menggelandang 60 orang yang diduga terlibat di arena permainan judi.
Subdit Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggrebekan sekitatbpukul 21.00, tepatnya di Jalan Dwiwarna Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Pelaku yang terjaring mayoritas sudah lanjut usia. Dengan tangan terikat kabel ties, mereka lanjut digiring penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Dia menambahkan,dari total pelaku yang diamankan ada yang berperan sebagai penyelenggara hingga pemain.
Indraweny Panjiyoga mengatakan, pihaknya mengamankan 60 orang yang diduga, baik sebagai penyelenggara maupun pemain.
Panjiyoga menambahkan ada dua jenis permainan yang diamankan, yakni pakyu dan tasiau. “Barang bukti alat-alat judi hingga uang yang dijadikan taruhan pun diamankan. Namun pihak kepolisian masih menghitung nominal uang yang disita, ” imbuhnya.
Disebutkan pihak kepolisian sudah berulang kali menindak lokasi itu, tapi aksi judi kembali muncul. Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Di situ sudah berkali-kali kami lakukan penindakan. Seperti yang disampaikan sebelumnya kami berkomitmen atas perintah Bapak Kapolri, kami akan terus memerangi tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” pungkas Panjiyoga. (rie)