Gugat Basil Pilpres, Tim Hukum AMIN Minta Cawapres Gibran Diskualifikasi
Capres – Cawapres 02, pemenang Pemilu 2024 digugat d Mk
Intipmedia.com, Jakarta – Tim Hukum pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Sugito Atmo Prawiro mengungkapkan di dalam petitum gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) ingin agar Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Dia berharap rakyat Indonesia mendapat keadilan.
“Jadi sebenarnya kalau di dalam Petitumnya itu kan kita menginginkan ya diskualifikasi untuk Cawapres Nomor dari Nomor 2, dalam hal ini Gibran,” kata Sugito dalam Polemik Trijaya “Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik” secara virtual, Sabtu (23/03).
Sugito mengatakan jelas bahwa ada pelanggaran kode etik di MK terkait putusan 90 tentang batas usia Capres-Cawapres. Selain itu, ada peringatan keras kode etik dari DKPP kepada Ketua KPU.
“Karena itu kan jelas di samping melanggar kode etik di Mahkamah Konstitusi, terutama Ketua Mahkamah Konstitusi ya juga ketua KPU nya itu juga peringatan keras kode etik yang terkait dengan peringatan dari DKPP. Terus yang ketiga juga bawa serunya juga kena peningkatan keras juga,” kata Sugito.
“Jadi dari semua komponen yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu sebenarnya itu tidak akan bisa lepas dari Cawapres Nomor 2 dan dari petitum itu yang menjadi starting point untuk proses pada waktu nanti kita bersidang di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sugito pun mengatakan bahwa Tim AMIN ingin agar Pilpres diulang dan Capres Prabowo Subianto harus mengganti Cawapresnya. Lebih lanjut, Sugito pun memastikan pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti terkait ketika bergulir sidang di MK.
“Terkait saksi kita punya cukup banyak saksi terutama di Jawa Timur dan di Jawa Tengah, bahkan ada beberapa Kepala Desa yang sepertinya bersedia untuk memberikan kesaksian. Dan beberapa penyelenggara Pemilu juga sepertinya akan mencoba untuk bisa memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi,” katanya. (red)