Hakim Jatuhkan Vonis Mantan Dua Petinggi Unila Penjara 4,5 Tahun dan Denda

Intipmedia.com, Jakarta – Majelis hakim pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor} Bandarlampung menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda kepada dua terdakwa pada sidang yang berlangsung Kamis (25/05).
Dua terdakwa yang divonis majelis hakim yang diketuai Ahmad Rifa’i yakni:
terdakwa Warek I Bidang Akademik Prof Heriyandi serta Eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri divonis 4,5 tahun penjara (4 tahun 6 bulan) atas kasus suap penerimaah mahasiswa baru (PMB) Jalur Mandiri Unila tahun 2022. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 Juta subsider 2 bulan penjara.
Selain itu, Kedua terdakwa ini juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 300 juta untuk Heriyandi dan Rp 150 juta untuk Muhammad Basri.
Keputusan itu disampaikan Majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Rifai dalam sidang yang berlangsung secara terbuka.
Dalam amar putusannya, Ahmad Rifai, menyampaikan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim, dua terdakwa menyatakan pikir-pikir. (red)