Jaksa Minta Majlis Hakim Menolak Pledoi Teddy Minahasa

Terdakwa Teddy Minahasa didampingi tim penasehat hukumnya pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri jakarta Barat Selasa (18/04)
Intipmedia.com, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menolak seluruh isi peldoi terdakwa Teddy Minahasa. JPU menilai pledoi atau nota pembelaan terdakwa Teddy Minahasa dan kuasa hukumnya dalam agenda sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Sebelumnya, baik Teddy Minahasa dan kuasa hukum mengajukan pleidoi masing-masing terkait tuntutan hukuman mati dari JPU.
“Nota pembelaan dari terdakwa hanya bersifat permohonan dan pada prinsipnya tidak berisi bantahan terhadap hal-hal yuridis dalam pembuktian unsur tindak pidana. Maka, tidak akan kami tanggapi secara terpisah dan menjadi satu kesatuan dengan tanggapan terhadap pembelaan penasihat hukum terdakwa,” kata jaksa di PN Jakbar, Selasa (18/3/2023).
Dalam sidang replik, jaksa tegas menolak semua pleidoi pihak Teddy Minahasa, karena tidak sesuai dengan bantahan tuntutan yang dilayangkan.
Menurut jaksa, pihak Teddy Minahasa hanya berputar-putar dalam mengajukan pleidoi, terkait surat dakwaan yang tidak sah.
Namum, jaksa beranggapan hal tersebut sudah sesuai dengan analisis yuridis dalam perkara tersebut.
Oleh karena itu, JPU beranggapan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana narkoba. Menurut jaksa, pihaknya tetap konsisten dalam surat dakwaan hingga tuntutan selama masa persidangan.
Kami tegaskan bahwa kami tetap pada butir-butir fakta hukum, analisa fakta dan analisa yuridis sebagaimana telah kami sampaikan dalam Surat Tuntutan yang telah kami bacakan sebelumnya,” imbuhnya.
Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan sidang dia pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum. (aji/wa)