Jampidsus Dalami Peran Airlangga Hartarto Selama 13 jam


Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto seusai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Kejaksaan Agung pada Senin (24/07)

Intipmedia.com, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendalami peran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat terjadi kelangkaan minyak goreng (migor) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dan kesulitan di masyarakat.

Hartarto diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) hingga hampir 13 jam. Mengapa pemeriksaan terhadap Menko Perekonomian itu memakan waktu lama?

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan pemeriksaan memakan waktu lama karena Airlangga dicecar puluhan pertanyaan.

“Pemeriksaan terhadap bapak Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pemeriksaan berjalan selama 12 jam dari 9 pagi sampai jam 9 malam,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (24/7).

Adapun pantauan kumparan, Airlangga memasuki Gedung Bundar sekitar pukul 08.20 WIB. Dia keluar dari gedung yang sama pada pukul 21.10 WIB.

“Sebagaimana kita ketahui tadi yang disampaikan oleh beliau pemeriksaan ada 46 pertanyaan yang keseluruhannya telah dijawab dengan baik oleh beliau pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya.

Pemeriksaan ini pengembangan dari fakta yang muncul di persidangan terkait dengan Indrasari dkk tersebut.
Berdasarkan fakta yang berkembang di dalam proses persidangan telah kami temukan fakta-fakta baru yang menurut kamu perlu untuk didalami,” kata Kuntadi.

Dari hasil pengembangan ini pula, Kejagung telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Korporasi itu yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga korporasi itu diduga telah merugikan keuangan negara dan menikmati uang hasil korupsi sebesar:
Grup Wilmar Rp 1.658.195.109.817,11
Grup Permata Hijau Rp 186.430.960.865,26
Grup Musim Mas Rp 1.107.900.841.612,08

“Dalam rangka untuk membuat terang peristiwa pidana terhadap tiga tersangka (korporasi) tersebut maka kami memandang perlu untuk memeriksa Bapak Airlangga dalam kapasitas beliau selaku Menko Perekonomian khususnya terkait tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng,” kata Kuntadi.

Berita Terkait

Top