Jika Hasil Tes Kesehatan Pasangan Capres dan Bacawapres TMS, Bisa Secepatnya Diganti
Ilustrasi
Intipmedia.com, Jakarta – Dua bakal pasangan capres-cawapres memasuki tahap pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
KPU menyampaikan, jika hasil pemeriksaan kesehatan calon kandidat dinyatakan tidak optimal maka dianggap tak memenuhi syarat (TMS).
Menurutnya, jika salah satu dari bakal pasang calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden mendapatkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan ‘tidak mampu secara jasmani dan rohani’, maka dalam verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonannya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Lanjut dia, KPU akan meminta parpol pengusung agar mengganti bakal pasangan capres-cawapres jika dinyatakan TMS kesehatan. Dia merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 bakal Pasangan Calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon baru sebagai pengganti,” demikian bunyi Pasal 47 Ayat 1 PKPU 19/2023.
Idham menyampaikan permintaan KPU itu akan dilakukan dalam bentuk surat kepada parpol. Selain itu, KPU juga akan melampirkan berita acara hasil verifikasi dokumen perbaikan kepada parpol pengusung.
“Pengusulan bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu,” bunyi Pasal 47 Ayat 3 PKPU 19/2023.
Dikatakan, sejauh ini sudah ada dua pasangan capres cawapres yang menjalani tes pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Ialah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang dilakukan, Sabtu (21/10), dan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md . (red)