Jika Masih Dipotong, Guru P3K Kota Bekasi Ancam Demo Lanjutan

Ilustrasi
Intipmedia.com, Bekasi – Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bekasi belum mendapat kepastian hukum terkait pemotongan tunjangan pendapatan penghasilan (TPP) sekitar 75 persen. Perwakilan Guru P3K sudah meminta penjelasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi namun belum ada jawaban yang memuaskan.
“Masih zonk, dibikin pingpong,” kata perwakilan guru P3K Kota Bekasi, sebagaimana melansir Repubilka, Selasa (2/5/2023).
Dia memastikan, jika Pemkot Bekasi tidak memberikan keterangan jelas atas pemotongan TPP, Guru dengan status P3K akan kembali turun ke jalan. Kali ini jumlah guru yang akan turun ke jalan lebih banyak dari sebelumnya.
Maryani mengatakan, pada aksi sebelumnya banyak Guru P3K Kota Bekasi tidak ikut turun ke jalan. Alasannya karena sudah mendapat larangan keras dari pihak tertentu agar tidak turun ke jalan menuntut hak pemotongan TPP dikembalikan.
“Kemarin karena ada intimidasi dan setiap sekolah hanya perwakilan saja,” katanya.
Menurut dia, jika sampai bulan Mei TPP masih ada potongan, maka, semua guru pasti akan kompak turun ke jalan. Ada sekitar 1.000 lebih guru dengan status P3K di Kota Bekasi yang tidak terima TPP nya dipotong.
Sebelumnya, ratusan Guru P3K Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Bekasi. Mereka protes atas penurunan tunjangan pendapatan penghasilan (TPP) sekitar 75 persen tanpa ada ada kesepakatan dari P3K.
Koordinator aksi Guru P3K Mulyono mengatakan aksi ini sengaja dilakuan sebagai bentuk protes TPPnya dipotong oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Mulyono mengatakan, Rp 1,5 Juta itu masih dipotong untuk pajak dan karena ketidak hadiran guru karena sakit atau keperluan lain. Setiap bulannya guru P3K itu kadang menerima TPP-nya kurang dari Rp 1,5 juta.
“Belum lagi terpotong ketidakhadiran dan pajak. Jadi teman-teman kadang menerima Rp 1,3 juta,” kata.
Dia meminta potong TPP disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS) lainnya yang TPP-nya mendapat potongan sebesar 3 persen setiap bulannya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan P3K bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mulyono mengatakan, pemotongan TPP untuk P3K ini sudah terjadi sejak bulan Januari 2023. Pemkot Bekasi sempat berjanji pada bulan Maret akan menaikkan kembali potongan TPP dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 3,5 juta. (ska)