Jual Siswi SMP, Dua Tersangka TPPO Diringkus Tanpa Perlawanan


Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang, Banten mengamankan dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Intipmedia.com, Banten – Satreskrim Polres Pandeglang, Banten mengamankan dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dari tangan kedua tersangka yang diamankan, petugas mendapat barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk melakukan aksi TPPO.
Keduanya mengaku telah menjual dua orang siswi SMP ke lokasi tempat hiburan malam untuk menjadi pekerja seks komersial, pada pekan lalu.

Modusnya yakni terlebih dahulu mencari korban di jejaring media sosial. Kedua korban yang masih berusia 13 tahun kemudian di bujuk pelaku untuk makan malam di sebuah restoran. Namun keduanya diajak ke salah satu tempat hiburan malam.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang inisial BC dan AI. Kedua pelaku ini kita amankan karena terlibat TPPO terhadap dua korban di bawah umur diajak bekerja seks komersial. Modusnya setelah berkenalan kemudian dua korban diajak makan. Lalu berlanjut ke tempat hiburan malam dicekoki minuman keras. Saat itu dipaksa untuk melakukan melayani sebagai pekerja seks komersial dan dibayar dengan Rp 300.000.
” Saat ini pelaku sudah diamankan,” kata Shilton, Minggu (18/6/2023) .

Keluarga yang mengetahui kemudian melaporkan dan ditindak lanjuti petugas kepolsian dengan melakukan penangkapan.

Petugas Kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini, untuk mengungkap terduga pelaku lainnya. Kedua pelaku yang sudah berhasil diamankan dijerat petugas dengan pasal undang-undang perlindungan perempuan dan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.(yan)

Berita Terkait

Top