Kabar Baik, PNS Polri dan TNI Dapat Tunjangan Lauk Pauk


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan PNS TNI dan Polri menerima tunjangan lauk pauk yang besarannya bervariasi sesuai dengan golongan

Intipmedia.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengesahkan aturan baru terkait pemberian uang makan bagi PNS.

Sri Mulyani akan memberikan PNS semua Golongan uang tambahan diluar gaji yaitu uang makan.
Pemberian uang makan untuk PNS semua golongan itu termaktub dalam PMK nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun 2024.
Dalam PMK itu setiap Golongan PNS akan mendapatkan nominal uang makan yang berbeda-beda.

PNS Golongan IV akan mendapatkan jatah uang makan paling besar diantara Golongan lainnya.

Pemberian uang makan itu dihitung berdasarkan jumlah hari kerja alias diluar hari kerja maka tidak akan diberikan.
Untuk besarannya, PNS Golongan I dan II nominalnya sama yaitu setiap hari dapat jatah uang makan Rp35.000.
Sedangkan untuk PNS Golongan III, mereka akan dapat jatah uang makan Rp37.000 setiap hari.

Sedangkan untuk PNS Golongan IV, jatah uang makan untuk mereka setiap hari adalah sebesar Rp41.000.
Tak hanya PNS, setiap Anggota TNI dan Polri juga akan mendapatkan uang tambahan berupa uang lauk pauk.
Adapun nominal uang lauk pauk untuk anggota TNI dan POLRI setiap harinya adalah sebesar Rp60.000. (red)

Berita Terkait

Top