Kapolri Jenderal L Sigit Tegaskan Brigjen Endar P Tetap Bertugas di KPK


Kapolri Jenderal L Sigit Prabowo menegaskan jika Brigjen Endar tetap bertugas di Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Penegasan tersebut disampaikan saat di gedung DPR RI Rabu (12/04)

Intipmedia.com, Jakarta – Kapolri Jendral L Sigit Prabowo menegaskan Brigjen Endar P tetap bertugas di Komisi

Pemberantasan korupsi (KPK). Itu sikap Jendral Digit menyikapi polemik mengenai Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Namun demikian, penegasan tersebut berbanding dengan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar.

Menurut Sigit, sikap dirinya tetap sama mengenai status anak buahnya tersebut.
‘ Brigjen Endar Priantoro telah diperpanjang masa penugasannya di lembaga anti rasuah, “tandasnya.

Menurut dia, surat perpanjangan masa tugas tersebut pun sudah dikirimkan kepada KPK.

“Kami telah pernah mengirimkan surat terkait dengan perpanjangan Brigjen Endar, sehingga tentunya kami melihat bahwa karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK,” ujar Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

Sigit mengingatkan Brigjen Endar masih tengah memperjuangkan haknya terhadap pemberhentian yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Eks Kabareskrim Polri itu pun akan menunggu hasil keputusan atas pengaduan tersebut.

Yang bersangkutan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui dewas dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN tentunya kami menunggu hasil itu semua,” ungkap Sigit.

Lebih lanjut, Sigit pun melihat adanya masalah internal antara pimpinan KPK dan Brigjen Endar Priantoro di balik pemberhentian tersebut.

“Sehingga dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi sementara yang terjadi sementara masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Endar Priantoro diberhentikan dari KPK dengan alasan masa jabatan yang sudah habis.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menyampaikan surat perpanjangan tugas bagi Endar dua hari sebelum SK pemberhentian, 29 Maret 2023. (Red)

Berita Terkait

Top