Kasus Dugaan Penistaan Agama Al-Zaytun, Tinggal Tunggu Tersangka


Menkopolhukam, Muhammad Mahfud MD

Intipmedia.com, Jakarta – Kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang segera memasuki babak baru. Tersangka dalam kasus ini juga akan segera ditetapkan.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut, akan ada penetapan tersangka dalam beberapa hari ke depan. Ia mengatakan, saat ini kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang sudah melalui gelar perkara dan masuk tahap penyidikan.
Tinggal tunggu tersangkanya. Tunggu saja penetapan tersangkanya beberapa hari lagi,” kata Mahfud saat melakukan kunjungan ke kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Jumat, 7 Juli 2023.

Dalam kasus ini, Menko Mahfud meminta masyarakat tertib hukum dan tidak mengedepankan hukum jalanan. Sebab, kasus ini sudah ditangani oleh pihak yang berwajib dan akan terus ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Aparat hukum, kata Mahfud, juga harus bisa menindak secara hukum jika memang ditemukan bukti kuat. “Yang penting itu harus ditindak secara hukum. Masyarakat tidak boleh bertindak main hakim sendiri. Percayakan ke aparat,” cetus Mahfud.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Islam, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Panji Gumilang.
Jika dalam proses penyidikan itu ditemukan adanya keterkaitan antara Ponpes Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dengan kelompok radikal Negara Islam Indonesia (NII), pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut. (aji)

Berita Terkait

Top