Kasus Rekening “Gendut”, Praktisi Hukum Desak Kapolri dan KPK Bertindak Konkrit


Dari kiri ke kanan : Dr Azmi Syahputra, S.H,. M.H.  Dr Hi Hadri Abunawar, S.H, M.H. Muhammad Ariffin Hulap

 

Intipmedia.com, Jakarta – Sejumlah praktisi hukum mendesak aparat penegak hukum untuk proaktif menindak lanjutin temuan rekening ” Gendut ” yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud, MD. Pasalnya, sampai pekan ini isue rekening gendut yang ada di Kementerian Keuangan bergukur bak bola salju.

Terkait hal tersebut, sejumlah praktisi hukum dari Lampung, Sumatra Selatan dan Jakarta pun angkat bicara.
Sebagaimana yang disampaikan Hadri Abunawar,S.H,M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Lampung, mendesak Kapolri dan aparat penegak hukum Terkait bertindak cepat. Sebab, “Pak Menkopolhukam sudah melempar bola temuan kejanggalan aliran dana Rp 300T di Kemenkeu,” ungkap Hadri.

Karenanya, Hadri yang juga penggiat anti korupsi di lingkungan akademisi ini berharap besar Polri, KPK dan Kejaksaan Agung bisa bersinergi guna tindaklanjuti data kejanggalan dana di Kemenkeu.
Hal senada juga disampaikan Muhammad Arifin Hulap, Praktisi Hukum dari Sumatera Selatan pun tak kalah lantang mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak. Sebab, jangan sampai temuan data kejanggalan yang disampaikan Menkopolhukam, Mahfud MD akan menjadi bola luar, “Yang pada akhirnya akan hilang begitu saja, ” pungkasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Dr Azmi Syahputra, S. H, M. H pun menyuarakan dukungan kepada Prof Mahfud MD. “Harus sinergis, dan segera karenanya penanganan kasus Rafael Alun Trisambodo harus sistematis termasuk penindakannya guna optimalisasi dalam penyelesaian kasus ini, ” papar Azmi sembari menambahkan, kasus Rafael menjadi momentum berbenah bagi pejabat dan kasus ini harus jadi objek dalam tindak pidana pencucian uang . Sebab, jelas disini ada perbuatan menyamarkan uang termasuk transaksi yang mencurigakan, “Ini fakta dan irisan buktinya bersesuaian karenanya harus dibuat terang dan diminta pertanggungjawaban hukum atas peristiwa hukum ini, imbuhnya lagi.

Dikatakan, KPK dan PPATK berfungsi salah satunya guna menciptakan pemerintahan yang bersih melalui tata kelola keuangan agar tidak terjadi kejahatan korupsi dan pencucian uang termasuk penyalahgunaan wewenang pejabat yang beraspek pidana.

Karenanya terkait masalah ini perlu penegakan hukum, lebih khusus kepada KPK harus segera mengambil langkah- langkah cepat mengusut termasuk tindakan penyelidikan guna penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidananya tersebut dan pada pelaku terapkan pasal pidana pencucian uang, dominan perbuatan pelaku ada di tindak pidana. (Red)

Berita Terkait

Top