Kasus Suap Sekretaris MA, KPK Dalami Keterlibatan Pihak Ketiga


Komisi Pemberantasan Korupsi intensif mendalami penyidikan dugaan suap Sekretaris Mahkamah Agung. Foto: isti

Intipmedia.com, Jakarta – Penyidikan dugaaan kasus suap sekretaris Mahkamah Agung (HH) terus berjalan. Terkini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan ke pihak ketiga.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap karyawan Bank Mandiri, Isye Fitril Yuliastuti yang merupakan orang dekat Hasbi Hasan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa “Isye Fitril Yuliastuti, yang diduga merupakan orang dekat tersangka HH, diperiksa pada Senin 11 Juni 2023”.

Ali menambahkan, pemeriksaan terkait dengan aliran dana yang diterima oleh Isye Fitril Yuliastuti dari tersangka Hasbi Hasan.

Pada Selasa 6 Juni 2023,KPK sudah mengumumkan mengenai penahanan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Tersangka tersebut adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. KPK telah menahan Dadan Tri Yudianto.

Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar untuk mempengaruhi beberapa kasus di MA.

Sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun Hingga saat ini KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima oleh Hasbi Hasan.

KPK terus melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini.

Mereka berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia dan menegakkan supremasi hukum.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti menjadi langkah penting dalam memastikan keadilan dan mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat dalam kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan selaku tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Hasbi dipulangkan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam.

“Sebagai warga negara yang baik saya akan taati proses hukum. Terkait dengan kewenangan penyidik, ya silakan tanya penyidik,” ujar Hasbi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5) petang.

Hasbi dan Dadan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Kedua orang tersebut telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.

KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Adapun Dadan telah melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan proses hukum yang sedang berjalan di KPK. (red)

Berita Terkait

Top