Kejari Cilegon Tahan Dua Pejabat Pemkab dan Seorang Kontraktor

Kejaksaan Negeri Cilegon Banten menahan dua pejabat Pemkab setempat berikut seorang pengusaha. Penahanan terkait projek pasar Grogol yang ada di Cilegon pada tahun 2018 lalu
Intipmedia.com, Cilegon – Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten menahan mantan Kadis Pedagangan setempat , Tubagus Dikre Maula wardhana, Selasa (09/05). Tersangka yang kini meringkuk di balik jeruji besi tersebut, menjabat sebagai Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Cilegon.
Tersangka ditahan terkait korupsi dugaan pembangunan Pasar Grogol. Pembangunan itu terjadi semasa Dikrie menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Muhammad Ansari mengatakan, dari hasil penyidikan, didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan tiga orang tersangka, yaitu saudara inisial TDM yang pada saat itu menjabat selalu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon tahun 2018 dan juga selaku pengguna anggaran dalam kegiatan pembangunan pasar rakyat Grogol.
Selain Dikrie, lanjut dia, jaksa juga menahan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon berinisial BA, dan pengusaha berinisial SES. BA dan SES ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Kasus itu sudah diselidiki Kejari Cilegon sejak 2022. Ansari menjelaskan dugaan korupsi tersebut berawal dari Kota Cilegon yang mendapat alokasi pembangunan pasar dari pemerintah pusat.
Pemerintah saat itu, lanjut Ansari, memiliki rencana membangun 5.000 pasar rakyat sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hingga 2019.
“Kota Cilegon sendiri pada tahun 2018 itu, salah satunya ada mendapatkan alokasi untuk pembangunan Pasar Rakyat Grogol, dengan alokasi sebesar Rp 2 miliar rupiah,” tutur Ansari.
“Di mana untuk mendapatkan alokasi DAK fisik penugasan tersebut, tersangka TDM dalam jabatannya selaku Kadisperindag telah mengajukan proses perencanaan permohonan pengusulan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan,” sambung dia.
Ansari kemudian mengungkapkan pengusulan alokasi dana yang dilakukan Dikrie ke Kementerian Perdagangan tak melalui proses studi kelayakan, serta tak sesuai ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat.
Dia menerangkan lebih lanjut, CV Edo Putra Pratama memenangkan lelang pembangunan pasar rakyat senilai Rp 1,8 miliar itu.
“Selanjutnya tersangka BA selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan CV Edo Putra Pratama untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.808.465.700. Walaupun pada faktanya CV Edo Putra Pratama seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan,” Pungkasnya. (ska)