Kelonggaran PNS Pria Untuk Berpoligami, Dengan Catatan dan Syarat?

Intipmedia.com, Jakarta – Kabar bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berniat poligami, kini diperbolehkan. Namun demikian, sejumlah persyaratan harus dilengkapi.
lama ini ramai pemberitaan soal PNS Pria bisa menikah lebih satu orang.
Terkait dengan PNS Pria bisa menikah lebih satu orang itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan lengkap berdasarkan peraturan pemerintah (PP).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menjelaskan soal PNS pria yang bisa beristri lebih dari satu orang.
Bagi PNS Pria yang ingin beristri lebih dari seorang diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Dalam pasal tersebut, terdapat Pasal 10 itu pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.
Selanjutnya, dyarat alternatif yang harus terpenuhi oleh PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu:
istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS ditentukan bahwa kondisi di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
Sedangkan syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
ada persetujuan tertulis dari istri;
PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:
bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.(red)