Kemenag NTB Investigasi Kasus Santri Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Pimpinan Ponpes


Intipmedia.com, Mataram– Kasus pelecehan seksual terhadap santri yang terjadi di pondok pesantren wilayah Kecamatan Sikur Lombok Timur menjadi antensi semua pihak. Terlebih Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB, karena pelakunya merupakan oknum pimpinan ponpes. Dimana ada satu ponpes dan satu yayasan.

Kepala Kanwil Kemenag NTB H Zamroni Aziz mengatakan dalam hal ini perlu penekan, pihaknya dari kantor wilayah sudah mempunyai SOP dengan keputusan inspektur Jenderal Kemenag RI nomor 16 tahun 2023. Termasuk PMA (Putusan Mahkamah Agung) nomor 83 tahun 2023, terkuat teknis pelaksanaan Kemenag tentang tindak kekerasan.

“Ketika kemarin kita dengar di media, perlu dibedakan antara lembaga dengan pondok pesantren. Intinya adalah kita serahkan ke APH, kami di Kemenag ada SOP standarnya itu,” ujar H Zamroni Aziz, Jumat (26/5/2023)

Apalagi NTB marwah yang di banggakan adalah pondok pesantaren (Ponpes). Untuk ponpes yang terkena musibah yang masih praduga karena belum inkrah. Sehingga belum bisa dikatakan bahwa salah atau tidaknya oknum tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan.

Harapan kami binaan-binaan kita memang sudah maksimal kita lakukan (kepada ponpes). Kita membinanya dalam arti kurikulum, infrastruknya termasuk juga kemandirian pondok pesantren kita perhatikan. Hal-hal yang kaitannya dengan keamanan dan sebagainya kami di Kemenag juga tidak bisa seperti itu,” terangnya.

Dikatakan pihaknya juga sudah melakukan investigasi dari Kemenag Lombok Timur. Dimana dari hasil investigasi Kemenag Lombok Timur, setelah mengkaji dan mendiskusikan terkait dengan musibah yang menimpa ponpes di Lombok Timur. Maka pihaknya akan meneruskan kajian tersebut ke Kemenag RI untuk sanksi apa yang tepat. Karena kajian terakhir itu keputusannya ada di Kemenag RI, karena izin ponpes itu dari Kemenag RI.

Maka dari itu, pihaknya tidak mempunyai wewenang menyampaikan bentuknya seperti apa. Karena itu bukan ranah Kemenag dan tidak ada nama terdata di Kemenag NTB maupun Kemenag Lombok Timur. “Yang jelas bisa kami pantau yang satuannya. Sudah ada tim yang kami turunkan bagaimana kemudian tindak lanjut yang bisa kami lakukan kami akan berkoordinasi dengan kementerian agama pusat,” katanya.

Lebih lanjut, karena yang memiliki kewenangan pusat, termasuk menghentikan sementara operasionalnya. Tetapi pihaknya juga harus memastikan karena ponpes itu ada beberapa lembaga pendidikan. Hal tersebut itu juga perlu menjadi pertimbangan.
Namun, dihimbau kepada masyarakat NTB jangan pernah ragu dengan ponpes yang lain. Karena yang lain masih punya niat yang baik, itikad baik untuk memberikan layanan terbaik, mendidik anak-anak sebagai penerus agama, bangsa dan negara.

“NTB, terutama Lombok ini adalah lumbungnya ponpes. Jangan pernah ponpes lain dicederai segelintir yang mengatasnamakan pondok dan saya kira itu oknum. Dan kita tunggu apa hasilnya sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dalam Kemenag mendorong satgas anti kekerasan seksual di ponpes telah membuat beberapa program, termasuk layanan remaja di ponpes madrasah melalui bidang-bidang yang ada. Hanya saja tidak terpublish.

Sebelumnya diberitakan, dua pimpinan pondok pesantren berurusan dengan aparat kepolisian.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Timur, telah menahan dua oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Sikur, Kecamatan Lombok Timur, yang diduga melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap beberapa santriwati.(red)
Sumber:Beritasatu

Berita Terkait

Top