KPK Meyakini Andhi Pramono Menjadi Broker Selama 10 Tahun

Mantan Kepala Bea Cukai Makasar, Andhi Pramono
Intipmedia.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mangan Kepala Bea Cukai Makasar, Andhi Pramono sebagai broker. Itu menyusul penetapan dan penahanan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono resmi menjadi tersangka karena terbukti terima gratifikasi Rp28 miliar.
Diketahui, dugaan kuat uang miliaran yang diperoleh Andhi Pramono dengan cara menjadi broker Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meyakini jika pimpinan Bea Cukai tahu terakat modus Andhi Pramono tersebut.
Wakil Ketua KPK, Alex Marwata Sabtu, (08/07) mengungkapkan,
seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yang sedemikian besar. “kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan, atau pimpinannya itu tidak tahu,” ujar Alex.
Andhi sendiri diduga menjadi broker di Bea Cukai selama 10 tahun, yaitu dalam kurun waktuwaktu 2012-2022.
Sampai dengan saat ini, Andhi Pramono tercatat meraup sebanyak Rp28 miliar dari tindak pidana tersebut.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” lanjut Alex sebagaimana dilansir dari Antara.
Andhi Pramono diketahui menggunakan kekayaan hasil maling uang rakyat itu untuk gaya hidupnya.
Diantaranya ia membeli berlian seharga Rp652 juta, polis asuransi Rp1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten Rp20 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, Andhi Pramono berperan sebagai broker, yaitu memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor guna mempermudah aktifitas bisnis kedepannya.
AP diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. (aji)