Tabrak Permendikbud, Praktisi dan Dewan Pendidikan Kota Metro Turut Bersuara


Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 01 Metro, Lampung juga memungut dana Komite dari wali murid.

Intipmedia.com, Lampung – Selain sejumlah SMA Negeri dan SMKN se- Kota Metro praktek pungutan bersampul dana Komite, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 01 Metro, Lampung juga ternyata melakukan hal yang sama.

Praktisi pengawas kebijakan pembangunan dan pendidikan Lampung pun mempersoalkan pungutan liar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 01 Kota Metro. Ironisnya, dari pungutan dana yang bersampul dari dana Komite.

Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Lampung, Sugito mengungkapkan, sangat salah besar langkah pihak MAN 01 Metro yang melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap wali murid yang bersampul dana Komite. Sebab, merujuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah Jo Peraturan Menteri Agama (Permenang) Nomor: 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah Pasal 11 ayat 03 yang berisikan dapat menerima sumbangan rutin yang besarnya disepakati oleh orang tua wali peserta didik, kepala Madrasah dan yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Kemudian, pasal 12 ayat 01, Komite Madrasah harus membuat proposal dalam melakukan penggalangan dana dan sumber daya Pendidikan.
Menurut Sugito, terkait hal tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran rutin dan bantuan operasional sekolah (BOS) Madrasah anggaran tersebut sudah ada pada Dipa pada masing-masing Madrasah. Sebab, seluruh Madrasah Negeri tidak dibenarkan melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua wali murid.

Untuk itu, Ketua JPKP Lampung, Sugito mengingatkan kepada Kepala MAN 01 Kota Metro agar tidak menabrak aturan. Namun, jika tetap kekuh mengangkangi Permendikbud dan Kemenag, maka pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum. ” Kami siap dan akan menyusun laporan untuk dibawa ke aparat pemberantasan tindak pidana korupsi. Silahkan berikan klarifikasi dan membawa bukti untuk menyanggah jika mampu menepis praktek Pungutan liar bersampul sumbangan dana Komite, “pungkas Sugito.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Metro, Hadri Abunawar, S. H, M. H menyatakan, apapun bentuknya praktek pungutan liar bersampul iuran mauoun sumbangan dana Komite, bertentangan dengan hukum.
Lebih lanjut, Hadri Abunawar yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Lampung ini menyikapi, seharus pihak sekolah mentaati Permendikbud No:75 Tahun 2016 dan ketentuan pendamping yang ada sebagai rujukan pihak sekolah dalam menghimpun dana dari wali murid. “Bertentangan dengan aturan pemerintah, tentunya menabrak aturan. Jika sudah begitu, tentu sanksinya pidana, ” tandas Hadri.

Terkait hal tersebut, Kepala MAN I Kota Metro, Sardjono, M. Pd Selasa, (29/08) enggan memberikan penjelasan terakit praktek pungutan sumbangan(iuran, red) dana komiter. Bahkan, Sarjono justru meminta untuk menghubungi Ketua Komite MAN 01 Metro, Bahuji. Namun, Kepala MAN I tersebut enggan menjelaskan lebih detail seputar jumlah siswa yang menempuu pendidikan.
Berdasarkan data yang ada, jumlah siswa yang ada di MAN 01 Kota Metro, Lampung tercatat sebanyak 1.276 siswa yang terdiri dari 449 siswa laki-laki, dan
827 siswa perempuan. (red)

Berita Terkait

Top