Langgar Regulasi Lahan Ketahanan Pangan, JPKP Layangkan Surat ke Lima Instansi Terkait
Perumahan Lempuyang Tiga Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung diduga kuat melanggar sejumlah regulasi lahan ketahanan pangan. Foto : dokumen diambil pada (03/10)
Intipmedia.com, Lampung – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Lampung melayangkan surat ke lima instansi pemerintah. Hal itu terkait dugaan pelanggaran terbitnya legalitas perizinan Perumahan Lempuyang Tiga (3) di Kecamatan Metro Barat.
Ketua JPKP Lampung Sugito menjelaskan, lima surat Jum’at (13/10) telah dilayangkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) , Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) , dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Kemudian, Dinas Pertanian serta Dinas Lingkungan Hidup (LH).
Menurut Gito-panggilan akrab mengungkapkan, terkait legalitas perizinan Perumahan Lempuyang Tiga yang digarap PT Hutomo Agung Properti, jelas kuat telah “mengangkang ” Undang- undang Nomor:41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan . Selain itu, juga mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor:59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Selanjutnya, pihak pengembang dan yang telah mengeluarkan legalitas perizinan Perumahan Lempuyang Tiga diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor: 21 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Untuk itu, Sugito selaku Ketua JPKP Lampung mendesak agar pemerintah selalu pemilik regulasi pun taat dengan peraturan. ” Jika instansi-instansi yang tetap Kekeuh, dan tetap mengangkangi peraturan yang menjadi payung hukum lahan ketahanan pangan yang ada di Kota Metro, Lampung, maka, BPKP akan melakukan upaya hukum, “pungkasnya.(red) .