Lanjut Penyidikan Pejabat DJKA, KPK Geledah empat Lokasi di Jawa Tengah


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan ke empat lokasi yang ada di Jawa Tengah. Itu sebagai tindaklanjuti hasil operasi tangkap tangan (OTT ) dan menetapkan 10 orang tersangka sebagian diantaranya pejabat DJKA Kementerian Perhubungan

 

Intipmedia.com, Jakarta – Pengembangan hasil OTT pejabat Direktorat jenderal Kereta Api berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah empat lokasi di wilayah Semarang, Jawa Tengah pada Senin, 17 April 2023. Empat lokasi itu digeledah terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Empat lokasi yang digeledah itu adalah Kantor Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah (Jateng), PT Istana Putra Abadi (PT IPA), PT Rinenggo Ria Raya (PT RRR), dan PT Prawiramas Puriprima (PT PP). “Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah Kota Semarang dengan 4 empat lokasi yang didatangi tersebut,”terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Selasa (18/4/2023).

Lembaga antirasuah itu berhasil mengamankan dokumen, uang tunai, valas, deposito, hingga logam mulia usai menggeledah empat lokasi tersebut.
KPK memperkirakan total aset yang berhasil diamankan tersebut senilai miliaran rupiah.

Uang hingga logam mulia itu diduga berkaitan dengan suap proyek kereta api. “Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen, uang dalam bentuk rupiah, valas, deposito, dan logam mulia, yang saat ini keseluruhan nilainya masih dihitung. Diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar,” kata Ali.

“Selanjutnya analisis dan penyitaan akan dilakukan dan berikutnya bukti-bukti tersebut akan dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,” sambungnya. Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.
Adapun dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.(aji)

Berita Terkait

Top