Lima Bulan Berjalan, Korban Pencabulan Meminta Polres Metro Tangkap Pelaku

Intipmedia.com, Lampung – Korban dugaan pencabulan mempertanyakan keseriusan proses hukum. Sebab, laporan yang dibuat sedari 29 September 2022 lalu tersebut menunggu dan meminta para pelaku pencabulan segera dtangkap. “Saya berharap pak polisi segera menangkap para pelaku, ” kata Vivi, Senin (27/02) kemarin.
Menurut korban, peristiwa pencabulan yang dialaminya pada (28/11) sekira pukul 05.00 WIN di salah satu hotel di bilangan jalan AH Nasution, dua orang pelaku telah dilaporkan.
Diungkapkan, sebagaimana laporan polisi Nomor; LP/B/476/IX/2022/SPKT/Polres Metro, pihak keluarga telah melaporkan dan menyerahkan proses hukum.
Karenanya, berharap besar kepada Unit PPA Satreskrim Polres Kota Metro segera memprosesnya.
Terpisah, orang-tua korban Mujiono pun meminta aparat polres segera gerak cepat. Sebab, pengaduan sejak September tahun kemarin.
Sementra itu, Kaolur Bin Ops Satreskrim Polres Kota Metro, IPTU Pras menjelaskan, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan hukum, sebagaimana pengaduan orangtua korban dugaan pencabulan, terlbih lagi korban masih anak di bawah umur.
Terkait hal tersebut, terlapor akan dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah penganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang undang.
Terkait proses hukum, kata IPTU Pras, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dr Surya, tenaga medis yang melakukan visum et repertum terhadap korban. “Beberapa kali saksi dari rumah sakit umum Ahmad Yani dipanggil belum bisa memenuhi panggilan untuk diminta kesaksiannya, ” urainya.
Namun, setelah saksi dari tenaga medis datang dan dimintai keterangan, pihaknya akan segera menggelar perkara. “Kami akan gelar perkara dugaan pencabulan juga, namun terkendala saksi yang memeriksa korban belum bisa datang, ” kata Pras siang kemarin.(Red)