Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Lolos dari Vonis Mati


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa pada sidang outusab yang digelar Selasa, (09/05)

Intipmedia.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa . Dengan demikian, tuntutan JAksa penuntut unun ( JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati pun ka das.

Terdakwa Teddy Minahasa Putra lolos dari tuntutan mati.
Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, menilai Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya sebagai anggota Polri merupakan tugasnya memberantas narkoba.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Vonis majelis hakim yang meloloskan jenderal bintang dua itu lolos dari hukuman mati sesuai dengan prediksi pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. Sebelum sidang, pengacara kondang itu memprediksi kliennya lolos dari jerat hukuman mati.
Hotman percaya diri kliennya bebas dari hukuman mati. Ia mengklaim sebagai pengacara senior instingnya mengatakan tidak akan dikenakan hukuman mati.

“Saya sudah 40 tahun berpengalaman, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara,” kata pengacara parlente itu.
Dalam putusannya, Teddy Minahasa dianggap melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Teddy Minahasa hukuman mati.

Adapun beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri. Selain itu, selama menjadi anggota Polri selama 30 tahun, Teddy mendapat banyak penghargaan.

Sebelumnya, kasus Teddy Minahasa bermula ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus. Teddy Minahasa lalu diduga memerintahkan Dody yang menjabat Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Teddy Minahasa juga dinyatakan telah memerintahkan Dody membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda Pujiastuti. (aji)

Berita Terkait

Top