Masa Kerja PPPK Lebih Panjang Hingga 65 Tahun

Intipmedia.com, Jakarta – Kabar baik untuk pegawai kontrak (PPPK). Jika merujuk Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengenai sistem kontrak akan dihapuskan, maka batas usia pensiun hingga 65 tahun.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sepakat bahwa sistem kontrak PPPK dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 dihapuskan.
Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kemendikbud mengatakan bahwa PP Nomor 49 Tahun 2018 mengenai sistem kontrak PPPK sebaiknya dilakukan revisi ulang.
Lebih lanjut, Nunuk mengatakan bahwa sistem kontrak PPPK lebih baik dihapuskan saja sehingga masa kerja PPPK menjadi lebih panjang.
Kami sudah titip pesan kepada Bu Agustina ya terkait kemungkinan untuk merevisi PP Nomor 49 Tahun 2018 agar guru PPPK tidak perlu lagi perpanjangan kontrak,” terang Nunuk Suryani dikutip Klik Pendidikan pada Selasa, 13 Juni 2023.
Hal itu dilakukan karena selama ini PPPK dihantui kekhawatiran apakah masa kerjanya akan diperpanjang atau tidak. Dengan demikian, PPPK tidak merasa tenang saat bekerja karena tidak mendapatkan kepastian apakah masa kerjanya akan diperpanjang oleh pemerintah.
Dengan begitu, segala gaji dan tunjangan dari pemerintah tidak bisa lagi didapatkannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sebagaimana diketahui, PPPK merupakan pegawai yang bekerja atas dasar kontrak kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, masa kontrak PPPK dimulai dari 1 tahun, 2 tahun, hingga 5 tahun.
Masa kerja tersebut dapat diperpanjang dengan beberapa pertimbangan di antaranya pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi masing-masing.
Kemendikbud berupaya agar sistem kontrak PPPK dihapuskan sehingga PPPK dapat bekerja lebih lama di instansi pemerintah.
Jika sistem kontrak dihapuskan, maka PPPK dapat bekerja sampai dengan batas usia pensiun yang sudah ditetapkan.(oke)