Menanti Vonis Mantan Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody PN


 

Intipmedia.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar vonis mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Itu terkait proses hukum menjalani dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan SIPP Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023) sidang dilakukan pada pukul 09.00 WIB. Nantinya sidang akan berlangsung di ruang Mudjono.

Selain Dody, majelis hakim juga menetapkan sidang vonis untuk terdakwa Linda Pujiastuti dan Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dalam kasus yang sama. Sidang ketiganya akan dilakukan secara terpisah.

Pada sidang sebelumnya, Sebelumnya dalam kasus yang sama, hakim juga telah memutuskan Irjen Teddy Minahasa bersalah. Teddy lantas divonis penjara seumur hidup

Diketahui, pengacara Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskan AKBP Dody dari tuntutan 20 tahun penjara. Pengacara meminta hakim menyatakan Dody tidak bersalah terlibat peredaran narkoba yang turut menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Adriel meminta hakim menolak dakwaan atau tuntutan jaksa. Adriel meminta agar kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.

Adriel meminta hakim mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Dody. Dia menilai pelaku intelektual dalam kasus narkoba ini adalah Irjen Teddy Minahasa.

Dody Dituntut 20 Tahun
Dody Prawiranegara dituntut penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meyakini
Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.

“Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun,” tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Linda bersama-sama dengan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dkk bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

“Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun,” tambahnya. Dia juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.

Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.(red)

Berita Terkait

Top