Menjelang Idul Adha, Pemerintah Diharapkan Memperluas Edukasi Penyakit Ternak Lato-lato

Menjelang Idul Adha, pemerintah diharapkan melakukan pengawasan merebaknya penyakit Lumpy Skin Disease. Penyakit yang menyerang ternak sapu, dan kerbau tersebut mulai dikeluhkan sejumlah daerah di Indonesia. Foto:istimewa
Intipmedia.com, Jakarta – Menjelang Idul Adha 1444 H, ratusan ternak luminasia terserang penyakit lato-lato (Lumpy Skin Disease).
Lebih lanjut dikatakan, walaupun virus ini tidak bersifat zoonosis atau menular kepada manusia, perlu penanganan dan pencegahan yang tepat agar wabah ini tidak menyebar terlalu luas.
Anggota Komisi IV DPR RI, drh.
Slamet meminta Pemerintah untuk bisa menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait penyakit lato-lato pada hewan ternak tuturnya.
Menurut nya, maraknya penyakit Lato-lato terhadap hewan ternak jelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Kabupatendan kota yang ada fo Indonesia hendaknya lebih berhati-hati melakukan pengawasan.Meski maraknya penyakit pada ternak yang terpapar virus Lato-lato atau Lumpy Skin Disease (LSD).
Diharapkan, melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak), Pemerintah Kabupaten melakukan pengecekan kesehatan hewan ke sejumlah peternakan dan lapak pedagang hewan kurban.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kesehatan hewan kurban dan terbebas dari penyakit Lato-lato atau Lumpy Skin Disease merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi Lumpy Skin Disease Virus (LSDV) yang menyerang hewan ternak khususnya sapi dan kerbau.
Pengecekan dapat dilakukan sebelum lebaran Idul adha.
Diharapkan, melalui sosialisasi, pihaknya memberikan edukasi kepada masyarakat juga DKM masjid melalui brosur mengenai bagaimana menangani, melihat hewan yang sehat, bagaimana memotong hewan qurban dan bagaimana membagikanya supaya aman.
Sebagaimana surat tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor : 5412/SE/PK.430/F/05/2023 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) dan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Peste Des Petitis Ruminants (PPR).
Selain itu, fatwa MUI Nomor 34 tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Qurban Saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease Virus dan Peste Des Petitis Ruminants.(hen/red)