Menkopolhukam Buka-Bukaan Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu


Intipmedia.com, Jakarta – Menkopolhukam Mahfud MD mememnuhi undangan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (29/03) .

RDPU tersebut membahas transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Menkopolhukam Prof Mahfud Md menghadiri undangan rapat dengar pendapat bukunya (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/03)

Di tengah rapat, Mahfud MD mengingatkan kepada anggota Komisi III DPR agar tidak menggertak-gertak.

Lebih lanjut, Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) membeberkan asal-usul dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Menurut Mahfud, asal transaksi janggal itu terbagi ke tiga kelompok, salah satunya transaksi keuangan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 35 triliun.

Satu, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemaren Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun,” kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR.

Lebih lanjut Mahfud melanjutkan, ada pula transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 53 trilun.

Kemudian, ada transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp 261 trilun. “Sehingga jumlahnya sebesar Rp 349 triliun, fix,” ujar Mahfud.

Mahfud membeberkan, ada 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi-transaksi janggal tersebut.

Berdasarkan materi paparan Mahfud, pihak lain yang terlibat terdiri dari 13 orang ASN kementerian/lembaga lain dan 570 orang non-ASN sehingga totalnya mencapai 570 orang terlibat. Sebelumnya, Mahfud MD membuat pernyataan menghebohkan dengan menyebut adanya dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 300 triliun.

Komisi III DPR RI sempat Persoalkan terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Selain Mahfud Md, rapat juga dihadiri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak hadir dalam rapat tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuriyanto menyayangkan ketidakhadiran Mekeu Sri Mulyani pada RDPU. “Sudah diundang, namun Sri Mulyani tidak datang. Setelah nanti ada indikasi-indikasi,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto kemarin. (Red)

Berita Terkait

Top