KPK Bakal Dalami Perkara Dugaan Suap ke Lembaga Survei?
Bupati Kapuas dan istrinya resmi ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Intipmedia.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang korupsi Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE). Termasuk, adanya aliran uang ke dua lembaga survei nasional.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, guna penyidikan lebih lanjut, tim tengah melakukan pendalaman-pendalaman, “Nantinya pada proses penyidikan yang sedang berjalan ini,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).
Sebelumnya, KPK mengungkap ada dua lembaga survei nasional yang turut kecipratan uang haram Bupati Kapuas, Ben Brahim dan istrinya, Ary Egahni. Ben Brahim dan istrinya merupakan tersangka korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap sebesar Rp8,7 miliar.
Berdasarkan informasi yang diterima, dua lembaga survei nasional tersebut yakni, Lembaga Survei PI dan IPI. Ali mengamini ihwal aliran uang ke dua lembaga survei nasional tersebut.
“Sejauh ini, informasi yang kami terima dari hasil pemeriksaan, betul ya,” ujar Ali dikonfirmasi soal dua lembaga survei nasional tersebut.
Sebelumya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang merupakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.
Tersangka Ben Brahim dan istrinya diduga bekerja sama untuk memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas serta kebutuhan pribadi. Di mana sumber uang berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Kapuas. (Red)