Meramaikan Bursa Pencolanan Kursi DPR, Bupati Lebak dan Wakilnya Mundur

Bupati dan wakil Bupati Lebak, Banten Iti Oktavia dan Ade Sumardi mundur dari jabatannya untuk maju sebagai bakal calon anggota DPR RI dan anggota DPRD Banten. Surat pengunduran diri sebagai syarat maju ke hursa kursi calon legislatif yang dilampirkan ke Komisi Pemilihan Umum
Intipmedia.com, Banten – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyatakan mundur dari kursi jabatannya.
Iti Octavia yang sudah menjadi Bupati Lebak pada periode 2019-2014 dan memasuki periode 2014-2023 ini, mengajukan pengunduran diri setelah wakilnya Ade Sumardi juga terlebih dahulu menyatakan mundur.
Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak tersebut kompak mundur, sebab mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Caleg).
Iti Octavia yang Ketua DPD Partai Demokrat Banten itu mengungkapkan dirinya mundur seusai mendaftar sebagai Bakal Bacaleg ke KPU Banten, Minggu 14 Mei 2023.
Iti Oktavia masuk bursa Bacaleg DPR RI Dapil Banten 1 yakni Lebak dan Pandeglang.
Sementara, Ade akan maju sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Banten.
“Sudah, surat pernyataannya sudah disampaikan kepada KPU dan Kemendagri,” kata Iti kepada wartawan.
Iti mengatakan, surat pengunduran diri merupakan salah satu syarat agar dirinya bisa kembali maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti.
Salah satu syarat untuk mendaftar sebagai bacaleg adalah surat penyataan pengunduran diri sebagai kepala daerah yang ditunjukan kepada KPU, dan DPRD yang nanti setelah ada penetapan bacaleg baru kita secara resmi mengundurkan diri,” ungkapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menyatakan bahwa bagi kepala daerah yang saat ini masih menjabat namun akan maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 nanti maka diharuskan harus mundur dari jabatannya.
Hal itu ditegaskan oleh Anggota KPU Banten Masudi. Katanya, baik mereka yang menjadi sebagai Bacaleg di DPRD Kabupaten, Provinsi maupun RI maka diwajibkan untuk mundur.
Sebab, dalam proses pendaftaran Bacaleg, para calon khususnya mereka yang merupakan kepala daerah harus melampirkan surat keputusan pemberhentian sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah atau surat permohonan pengunduran diri dan dibuktikan dengan surat tanda terima dari instansi terkait, dalam hal ini Kemendagri.(dan/red)
Sumber:DISWAY.ID