Meski Sempat Berdamai, Sidang Etik Memutuskan AKP SW di PTDH

Sempat berdamai, namun nasib AKP SW yang terlibat dugaan penipuan penerimaan anggota Polri akhirnya diputuskan dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Itu terkait kasus Penipuan Penerimaan anggota Polri dengan seorang pedagang bubur di Cirebon.
Intipmedia.com, Jawa Barat – Polri memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) Kapolsek Mundu Polres Cirebon Kota AKP SW yang terlibat dalam kasus penipuan penerimaan anggota.
AKP SW diberhentikan setelah menjalani sidang etik yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Selanjutnya, AKP SW akan diproses secara pidana.
Setelah dipecat dari polisi, kata Ibrahim, pelaku segera diproses secara pidana. “Pidana dan PTDH,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri dialami warga dengan pekerjaan tukang bubur atas nama Wahidin. Wahidin datang ke tempat mantan Kapolsek Mundu AKP SW dan menyampaikan keinginan agar anaknya menjadi anggota Polri.
AKP SW mengaku memiliki kenalan yang bisa meloloskan anaknya yaitu seorang ASN Mabes Polri berinisial N. Namun, syaratnya harus menyetorkan sejumlah uang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo
Wahidin kemudian mengirimkan uang total Rp 310 juta. Namun, anaknya dinyatakan tidak lulus. Ia meminta uangnya kembali tetapi karena tidak kunjung dikembalikan, Wahidin melaporkannya ke Polsek Mundu dan Polres Cirebon Kota. Setelah kasus tersebut viral dan menjadi atensi Polda Jabar, SW mengembalikan uang kepada Wahidin. Selanjutnya, korban mencabut laporan ke polisi namun, Polda Jabar tetap melanjutkan sidang etik dan pidana ke SW.
Sempat Berdamai
Kapolri Instruksi Pecat dan Pidanakan, Tukang bubur cabut Laporan AKP SW
orang tukang bubur yang menjadi korban penipuan perekrutan calon anggota Polri yang asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Wahidin mencabut laporannya terhadap mantan Kapolsek Mundu AKP SW. Pencabutan laporan setelah terjadi kesepakatan kedua belah pihak.
“Kami sudah saling memaafkan dan keadilan yang selama ini saya cari sudah saya dapatkan,” kata Wahidin kepada wartawan di Cirebon.
Menurutnya, upaya yang telah dia perjuangkan dari tahun 2021 lalu kini sudah membuahkan hasil karena yang bersangkutan telah memberikan haknya setelah proses perdamaian berlangsung.
Wahidin mengungkapkan pihaknya secara lapang dada menerima permohonan maaf dari AKP SW dan surat permufakatan damai telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan beberapa saksi serta kertas bermaterai.
Sementara itu, kuasa hukum dari mantan Kapolsek Mundu AKP SW, Firdaus Yuninda, mengatakan dengan sudah adanya kesepakatan damai serta pencabutan tuntutan dari Wahidin, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat.
Firdaus memastikan bahwa kliennya akan mengganti semua kerugian yang dialami Wahidin dan meminta maaf atas kejadian tersebut sehingga institusi Polri terbawa dalam kasus tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar dengan membawa akta perdamaian. Klien kami juga akan memenuhi semua permintaan Bapak Wahidin,” katanya.
Kasus penipuan perekrutan anggota Polri yang dialami tukang bubur Wahidin bermula saat yang bersangkutan datang ke tempat mantan Kapolsek Mundu AKP SW dan menceritakan keinginan anaknya untuk menjadi seorang anggota Polri.
Kemudian AKP SW mengaku mempunyai kenalan orang yang bisa meloloskan anaknya, yaitu seorang ASN Mabes Polri berinisial N, namun dengan persyaratan harus menyetorkan sejumlah uang.
Setelah Wahidin mengirimkan uang dengan total Rp310 juta, namun anaknya dinyatakan tidak lulus. Pada tahapan tes kesehatan, Wahidin meminta uang yang telah disetorkan dikembalikan lagi karena telah ada kesepakatan ketika tidak lulus uang bisa dikembalikan dan itu semua tertulis.
Akan tetapi, AKP SW dan N tidak kunjung mengembalikan uang tersebut hingga akhirnya Wahidin melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mundu dan Polres Cirebon Kota pada tahun 2021.Namun, laporan itu tak tidak kunjung ditindaklanjuti sampai akhirnya laporan tersebut ditarik oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota dan kasus tersebut terungkap hingga AKP SW dan N ditetapkan sebagai tersangka.(uun)