Minat Menjadi PNS Part Time?, Tunggu Pemerintahan Membahas Regulasinya

Pemerintah tengah mempersiapkan pembahasan program Pegawai negeri Sipil (PNS) part Time. Foto: dokumen
Intipmedia.com, Jakarta – Lowongan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) part time viral karena disebut bakal menggantikan pegawai honorer. Lantas, bagaimana cara daftarnya?
Sejatinya, pemerintah dan Komisi II DPR masih membahas teknis jabatan baru ini. Nantinya, PNS part time bakal berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu,” ungkap Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Indonesia, Selasa (11/07).
Guspardi mengatakan wacana ini menjadi harapan pemerintah bagi tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan. Selain itu, pemerintah bisa menghemat anggaran negara untuk belanja pegawai.
“Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi, para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN,” tandasnya
Memang belum ada pengumuman resmi bagaimana cara mendaftar PNS part time. Ketentuannya pun masih digodok dalam RUU ASN yang masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan anggota dewan.
Namun, Anda bisa berpatokan dengan proses rekrutmen PPPK.
Sejauh ini, proses rekrutmen PPPK dilakukan melalui https://daftar-sscasn.bkn.go.id/, mulai dari pendaftaran akun hingga pengumuman kelulusan. Meski begitu, belum ada keterangan resmi soal detail yang disyaratkan pemerintah untuk lowongan PNS paruh waktu ini.
Pemerintah dan DPR juga belum sepakat soal tugas, fungsi, dan gaji PPPK part time. Kendati, PPPK paruh waktu diklaim mengantongi gaji lebih kecil dari tenaga honorer karena jam kerjanya yang berbeda.
PNS part time bekerja berdasarkan waktu yang disepakati sehingga tak harus seharian bekerja di kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti yang dilakukan tenaga honorer selama ini.
Jika mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, kisaran gaji honorer saat ini ada di angka Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta. (red)