Mungkinkah Jhonny G Plate Bakal Menjadi JC Perkara Dugaan Korupsi Bhakti Kominfo?

Mungkinkah mantan Menkominfo, Jhonny G Plate bakal membuka secara terang perkara Bhakti Kominfo. Foto: dokumen
Intipmedia.com, Jakarta – Kasus dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal memasuki babak baru. Ternyata, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate yang sebelumnya ditetapkan dan ditahan oleh Kejaksaan Agung, bakal bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Penasehat hukum Jhonny G Plate, Achmad Cholidin membenarkan rencana kliennya akan menjadi justice colaburator.
“Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata Achmad Cholidin sebagaimana dilansir Viva pada Senin, 12 Juni 2023.
Memang, kata dia, sejak awal proses penyidikan bahwa Johnny Plate ingin kasus ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang berkompeten, dan mengetahui terjadinya tindak pidana seperti yang disangkakannya itu Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Cholidin mengaku belum ada nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Johnny Plate. Menurut dia, dalam BAP itu baru disebutkan bahwasanya yang lebih mengetahui proyek BTS 4G ini adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebab, Cholidin beranggapan jangan sampai Johnny Plate dizolimi dan orang lain justru menari-menari diatas penderitaan kliennya. Makanya, ia akan melihat dan kliennya bersedia untuk membuka duduk perkara kasus korupsi ini supaya terungkap secara jelas.
Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat,” ungkapnya.
Cholidin menjelaskan bahwa jika dilihat terjadinya proses tindak pidana korupsi proyek BTS 4G ini, bahwa Johnny Plate kapasitasnya selaku pengguna anggaran dan melakukan penunjukan kepada BLU Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran. Sehingga, semua proses itu menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran yakni Bakti Kementerian Kominfo.
Maka sesuai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan pada saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo terkait masalah BLU Bakti ini, semua kewenangan sudah diserahkan kepada Bakti yaitu kuasa pengguna anggarannya Anang selaku Direktur BLU Bakti. Sehingga, yang lebih mengetahui adalah di sana,” jelas dia.
Lalu, Cholidin menyebut apa tugas Johnny Plate saat itu sebagai menteri dalam kasus korupsi ini. Menurut dia, tugas Johnny Plate hanya membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Kepala Bappenas serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).
“Menteri apa sih tugasnya? Tugasnya misal kalau Bakti sudah melakukan perencanaan anggaran, kemudian melalui Sekjen, kemudian menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Itu semuanya sekedar pengantar, karena memang tugas administratifnya seperti itu,” jelas dia.(red)