Oknum Dosen Cabul Ditetapkan Menjadi Tersangka


Ilustrasi

Intipmedia.com, Bali – Seorang Oknum dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bulelelng, Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswinya.

Dosen berinisial PPA (33 tahun) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat pada Minggu (7/5/2023).

PPA diduga melecehkan dan percobaan memperkosa mahasiswi berinisal D (22) di kos korban, di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Bali.

Insiden ini terjadi pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 01.15 dini hari WITA.
Buleleng.
Dosen berinisial PPA (33 tahun) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat pada Minggu (7/5/2023).

PPA diduga melecehkan dan percobaan memperkosa mahasiswi berinisal D (22) di kos korban, di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Bali.

Kasat reskrim Polres Buleleng, AKP Pica Armedi membenarkan prihal tersebut. Menurut dia, pihaknya juga mengamankan beberapa alat bukti yang kami kumpulkan sudah cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” urainya.
Ditambahkan, oknum dosen berinisial PAA juga telah dipecat oleh pihak kampus.
Pemecetan terduga pelaku didasarkan pada kelayakan dan perlindungan untuk mahasiswi.

Lanjut Pica, Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi di Buleleng sempat terekam kamera dan viral di media sosial.

Rekaman CCTV menunjukkan pelaku terlihat berusaha memperkosa korban.

Saat itu, korban yang tengah berada di depan kamar beberapa kali coba ditarik ke dalam oleh pelaku, tetapi kemudian korban menolak dan berusaha melawan.

Rekaman CCTV tersebut kemudian dijadikan alat bukti oleh kepolisian. Dosen pelaku juga disebut mengakui perbuatannya.(gung)

Berita Terkait

Top