Oknum Pegawai Rumah Tahanan Negara, Lampung Timur Ditenggarai Melakukan Pungli

Intipmedia.com, Lampung Timur – Sejumlah warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sukadana keluhkan Pungutan Liar (Pungli). Nilainya sangat fantastis, dari 29 kamar yang ada di dalam Rutan tersebut setiap sepekan sekali diwajibkan membayar sewa kamar yang nilainya sebesar Rp1, 5juta.
Dugaan Pungli itu mencuat dari para Narapidana (Napi) yang berada di dalam Rutan Sukadana itu sendiri, yang membeberkan terkait pembayaran satu juta, sampai satu juta lima ratus, perminggu setiap satu kamarnya.
Sebagaimana diungkapkan (A), warga binaan Rutan Sukadana, Lampung Timur, Lampung kmarin, bahwa “Penarikan tersebut dilakukan setiap satu minggu sekali dan sifatnya wajib, ” ujarnya kepada awak mefia.
Ditambahkan, untuk sekarang ini kita wajib bayar satu juta sampai satu juta setengah perminggunya kepada Oknum Pegawai Rutan, serta untuk HP saat ini tidak ada penarikan lagi karena sudah bayar itu tadi,” Bahkan untuk ngecat aja kita ditarik kok, ujarnya.
Ditambahkannya juga modus penarikan uang itu untuk membuka Scat sel Rutan dan Pembayaran Bebas Menggunakan Handphone (HP) di dalam Rutan itu sendiri.
“Jadi pembayaran satu juta setengah itu untuk buka scat lima ratus, serta yang satu juta Rupiah untuk bayar bebas menggunakan Handphone, itu semua kamar di sapu bersih penarikannya dari 29 kamar yang berada didalam Rutan itu, bebernya.
Saat dikonfirmasi oleh media ini Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) menjelaskan, tidak tau terkait adanya penarikan yang sudah berjalan selama ini, serta ditempat yang sama didalam waktu yang berbeda Kepala Rutan Sukadana ketika ingin dikonfirmasi tidak berada ditempat.
Terkait indikasi praktik pungutan liar (Pungli) dalam lingkungannya, Kepala Rumah Tahanan Negara, Sukadana, Lampung Timur, Lampung Abdul Azis tidak dapat ditemui. “Bapak pimpinan masih tugas luar kota, ” kata supir yang piket kmarin. Namun demikian, Kepala Pengamanan Rutan, Al Kohar membantah terjadinya praktek Pungli terhadap seluruh warga binaan penghuni Rutan Sukadana. Menurut Al Kohar, pihaknya tidak pernah memerintahkan dan membenarkan adanya pungutan dalam bentuk apapun.
Sampai dengan berita ini diturunkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung belum berhasil dimintai keterangan, terkait Penarikan Liar di Rutan Sukadana. (Red)