Pelaku Curanmor Asal Lampung Nyaris Tewas Usai Ketangkap Massa saat Tengah Beraksi

Ilustrasi. Keterangan fotonya : Sempat Digebuki Massa, Maling Spesialis Motor Asal Lampung Diamankan Reskrim Gresik
Intipmedia.com, Jawa Timur – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung nyaris tewas di massa. Aksi pelaku di wilayah hukum Pilres Gresik, Jawa Timur yang dimassa berhasil diselamatkan aparat Polisi yang melintas. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa yang menggebukinya beramai-ramai, setelah pelaku tertangkap basah beraksi di wilayah Mentaras, Kecamatan Dukun, Gresik, Minggu (21/5).
Beruntung, Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Dukun yang datang ke tempat kejadian, berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa.
Diketahui, pelaku merupakan maling spesialis motor asal
Lampung. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolsek Dukun Polres Gresik, untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom dalam keterangan rilisnya menyatakan, pelaku bernama AA (43), warga jalan Hasanudin, gang Nangka, Kelurahan Gunungmas, Kecamatan Kupangteba, Kota Bandarlampung. Pelaku beraksi pada Kamis (18/5) sekitar pukul 09.30 WIB di Kecamatan Dukun Gresik.
Setelah mendapatkan sasaran di jalan Desa Mentaras, kemudian AA turun dari sepeda motor yang kemudian bertugas mengambil sepeda motor milik korban.
Sepeda motor Honda Vario W 6578 MU milik korban bernama Nur Muhammar Wildan (28) warga Desa Mentaras Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku AA bersama UA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Vario (hasil curian di Desa Mentaras Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku AA bersama UA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Vario (hasil curian di Desa Mentaras) mencari sasaran pencurian kembali di wilayah Paciran yang kemudian pelaku AA diamankan warga, pada saat mencuri kendaraan di wilayah Paciran Lamongan tersebut, sedangkan UA melarikan diri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 (4e) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan, satu sepeda motor. (rul)