Pelaku Sembunyikan Obat di Alat Vital

Polisi membawa sejumlah tersangka kasus narkoba saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, Kamis (03/08). Dalam rilis itu, polisi menyatakan telah menangkap delapan tersangka yang terlibat kasus narkoba dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Intipmedia.com, Cirebon – Seorang perempuan berinisial SDR (28), warga Bogor dihadirkan dalam konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (03/08).
Diketahui, SDR merupakan pelaku kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang di Lapas Kela I Kesambi Cirebon pada awal Juli 2023 lalu.
Akibat perbuatannya, perempuan berusia 28 tahun itu harus mendekam di sel tahanan dan terancam dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling berat seumur hidup.
Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto itu, Polres Cirebon Kota juga menghadirkan Kepala Keamanan Lapas I Kesambi Kota Cirebon Dodi Naksabani dan dari pihak Bea Cukai Cirebon.
Dodi menceritakan, bahwa dalam peristiwa itu modus SDR ialah berpura-pura menjenguk salah seorang warga binaan yang berinisial AU.
Saat itu, menurut dia, petugas jaga layanan kunjungan menemukan kejanggalan pada bagian alat vital SDR yang menjalani pemeriksaan body scanner menggunakan alat khusus.
Ia mengatakan, petugas akhirnya menemukan plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu dari hasil penggeledahan tubuh secara manual tersebut.
Selain itu, petugas juga menemukan 150 butir obat penenang jenis Alprazolam yang juga disembunyikan di alat vitalnya dan hendak diselundupkan ke Lapas Kelas I Cirebon.
Pihaknya pun melaporkan temuan percobaan penyelundupan sabu-sabu tersebut ke jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.
“Saat itu kami langsung melaporkan temuan kami ke Kanit dan diteruskan ke Kasat Narkoba,” ucapnya.
Ia menyampaikan, petugas Polres Cirebon Kota yang datang ke Lapas Kelas I Cirebon sempat meminta keterangan awal dari SDR dan warga binaan yang hendak dijenguknya, AU.
Selanjutnya petugas kepolisian langsung mengamankan SDR ke Mapolres Cirebon Kota berikut seluruh barang bukti paket narkoba itu untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kelas I Kesambi Kota Cirebon tersebut baru pertama kalinya terjadi,” pungkasnya. (Red)