Pemerintah Bayarkan Gaji ke-13 kepada ASN dan Pensiunan


Intipmedia.com, Jakarta – Kabar baik. Bagi aparatur sipil negara. Hari ini, pemerintah mulai membayarkan gaji ke-13 kepada ASN, dan pensiunan. Sedangkan untuk nilai besarannya sama dengan THR, yakni mencakup komponen gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan tunjangan kinerja alias tukin masih 50%. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, satuan kerja atau satker pemerintah pusat sudah dapat mengajukan surat perintah membayar (SPM) mulai 5 Juni.

Pencairan bisa dilakukan pada hari yang sama sepanjang persyaratannya lengkap. “Batas akhir pencairannya tidak ada,” kata Tri saat dikonfirmasi akhir bulan lalu.

Ketentuan terkait besaran gaji ke-13 termuat dalam PP 15 tahun 2023. Besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri mencakup komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sebesar 50% sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Adapun komponen gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK di daerah sebagai berikut: Gaji pokok Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum Tambahan penghasilan (tamsil) paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan

Sementara itu, CPNS akan mendapatkan gaji ke-13 terdiri dari 80% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta 50% tukin untuk CPNS pusat dan 50% tamsil untuk CPNS daerah. Adapun guru yang gajinya dibayarkan dari pusat maupun daerah memperoleh komponen tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan profesi dosen sebesar 50% bagi yang tidak menerima tukin maupun tamsil. ASN yang ditugaskan di luar negeri memperoleh tambahan tunjangan penghidupan luar negeri sebesar 50%. Gaji ke-13 juga akan diberikan untuk pensiunan atau penerima pensiunan. Besarannya mencakup pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan penghasilan tambahan lainnya. (red)

Sumber: katadata

Berita Terkait

Top