Pengadilan Tinggi DKI Gelar Sidang Banding Terdakwa Hendra dan Nur patria

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta siang ini Rabu (10/05) mengadili sidang pengajuan banding dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur patria
Intipmedia.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang banding kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu, 10 Mei 2023.
Duduk sebagai terdakwa, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Agus Nurpatria. Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan mengatakan sidang banding untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta siap untuk menyelenggarakan sidang besok pada hari Rabu, 10 Mei 2023 mulai pukul 10.00 WIB dengan acara pembacaan putusan,” kata Binsar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 9 Mei 2023. Binsar mengatakan, tidak ada pengamanan khusus yang disiapkan jelang sidang banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Sidang putusan banding ini pun akan digelar secara terbuka. “Untuk sidang pada hari itu tidak ada pengamanan khusus. Sidang pembacaan putusan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun terhadap Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J. Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Suhel dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Februari 2023.(red)