Pengadilan Tinggi DKI Jadwalkan Putusan Banding Sambo Cs Rabu Mendatang


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadualkan putusan banding terdakwa Ferdy SAmbo cs pada Rabu (12/04) mdndatang

Intipmedia.com, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo beserta sejumlah terdakwa lain kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis PN Jaksel.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan putusan banding terdakwa Ferdy Sambo cs akan digelar 12 April 2023.

“Putusan tingkat banding dalam perkara pidana para terdakwa (Ferdy Sambo dan kawan-kawan) sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan Rabu tanggal 12 April 2023,” kata Humas PT DKI Binsar Pakpahan Pamopo dalam keterangan diterima, Sabtu (8/4/2023).
Binsar menyatakan, sidang putusan banding Ferdy Sambo cs ini akan digelar terbuka.
Selain itu pihaknya tengah berkordinasi dengan Mahkamah Agung untuk dapat menyiarkannya secara langsung di layar kaca.

“Persidangan terbuka untuk umum pada hari yang akan datang dan untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, kami akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” jelas Binsar.

Seperti diketahui, hukuman banding disampaikan oleh semua pihak. Ferdy Sambo merasa tidak terima dengan hukuman mati atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitu juga istrinya,
Putri Candrawathi yang divonis hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk ajudan Sambo, yaitu Ricky Rizal dihukum selama 13 tahun penjara dan terakhir untuk asisten rumah tangga Sambo, yaitu Kuat Ma’ruf divonis penjara selama 15 tahun.(Red)

Berita Terkait

Top