Perpres Baru untuk ASN, Waktu dan Lokasi Kerja Bisa Fleksibel

Ilustrasi
Intipmedia.com, Jakarta – Aparatur sipil negara (ASN) kini kian flekdibel dalam melaksanakan kegiatan jam Kantor. Demikian poin dari Peraturan Presiden yang di tandatangani Presiden Joko Widodo menyangkut aturan baru soal hari dan jam kerja bagi instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara (ASN). Aturan baru ini, tertuag dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Jam dan Waktu Kerja Fleksibel: Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023, yang menggantikan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995. Aturan baru ini, diteken Jokowi pada 12 April .
Di dalam aturan baru ini, jam kerja para ASN bakal diterapkan secara fleksibel. Tak hanya itu, aturan baru ini juga akan membuat waktu kerja para ASN ini juga lebih fleksibel, sebagaimana tertuang di bagian awal aturan barunya.
Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas dan waktu kedinasan secara fleksibel,” bunyi Pasal 8 ayat 1 yang tertulis di aturan tersebut.
Adapun untuk hari dan jam masuknya, ASN bekerja selama lima hari seminggu, dari Senin sampai Jumat. Untuk total jam kerjanya adalah 37,5 jam di luar istirahat.
“Jam istirahat hari biasa 60 menit dan hari Jumat 90 menit. Jam kerja dimulai pukul 7.30 zona waktu setempat,” lanjut aturan tersebut. Sedangkan, penyesuaian jam kerja di bulan Ramadan berkurang jadi 32,5 jam di luar istirahat. Istirahat hari biasa 30 menit dan hari Jumat 60 menit. Pegawai masuk jam 8.00 zona waktu setempat.
Kemudian, aturan tersebut dikecualikan bagi instansi pemerintah dengan dua kriteria, yakni yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, serta tidak berlaku bagi tentara, polisi, dan pegawai di lingkungan perwakilan Indonesia di luar negeri. (ska)