Pj Gubernur Al Muktabar Meyakini Pengangkatan 478 ASN Sesuai Prosedur


Keterangan Foto: Pj Gubernur Banten Al Muktabar seusai memenuhi ungkapan klarifikasi ke kantor Ombudsman RI Propinsi Banten

Intipmedia.com, Serang – Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan dalam pelaksanaan pelantikan dan pengukuhan jabatan administrator dan pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Al Muktabar menyatakan telah sesuai dengan prosedur. Bahkan, Al Muktabar menyatakan l mutasi yang dilakukan

telah melalui beberapa tahapan. “Mulai dengan tahapan awal hingga mendapatkan rekomendasi teknis Surat Perintah Kerja (SPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ” papar Al Muktabar dalam rilis yang disampaikan ke awak media Kamis siang.

“Saya sampaikan bahwa review kita memulainya dengan tahapan awal dan sudah ada rekomendasi teknis SPK BKN, kita penuhi semua karena itu prosedur,” ungkap Al Muktabar usai mengunjungi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Jl TB Suwandi No. 7, Kelurahan Lontar Baru, Kota Serang.

Meski demikian, kata Al Muktabar, pihaknya menghormati terkait otoritas Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

“Saya menghormati otoritas Ombudsman dalam menjalankan tugas fungsinya, dan tentu berbagai hal itu menjadi upaya kita bersama untuk menuju keadaan yang lebih baik,” katanya.

Al Muktabar mengungkapkan pihaknya juga akan menunggu arahan lebih lanjut dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, dan apabila dibutuhkan keterangan dan dokumen pihaknya akan memenuhi hal tersebut.

“Setelah Ombudsman melihat berdasarkan otoritas hal-hal yang dimaksudkan, bila perlu ada perbaikan kita perbaiki dan apabila ada hal lain secara teknis tentu kita menyesuaikan aspek regulasi yang menjadi mandatory ke Ombudsman,” imbuhnya.

Selain itu, Al Muktabar menyampaikan hingga saat ini dirinya belum mendapatkan laporan terkait adanya layanan masyarakat yang terganggu, bahkan kinerja pembangunan dan lainnya terus berjalan setelah pelantikan dan pengukuhan jabatan administrator dan pengawas beberapa waktu lalu.

“ASN diberikan ruang berkiprah untuk berpengalaman di bidang lainnya, selanjutnya sistem promosi dan rotasi jabatan itu telah merit sistem. Jadi perlu atau memungkinkan dia untuk mengaktualisasi dirinya sesuai kompetensi,” jelasnya.

Kompetensi tersebut, ujar Al Muktabar, dapat dimiliki mulai dari pendidikan, pengalaman dan minat dari orang itu sendiri.

“Maka bila memiliki salah satu itu dapat menjadi modal dasar mendapatkan job desk dalam jabatan,” katanya.

Al Muktabar juga mengaku saat ini Pemprov Banten terus berupaya dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Kita terus mengarah kepada kebutuhan organisasi untuk menuju ke ideal, tentu itu terus berproses,” tandasnya.(ska)

Berita Terkait

Top