Polda Riau Siapkan Sidang Etik Kasus Dugaan Pemalakan Oknum Pamen Brimobda

Bid Propam Polda Riau tengah mempersiapkan sidang etik perkara dugaan pemalakan oknum Pamen Brimobda setempat. Foto: ilustrasi
Intipmedia.com, Jakarta – Babak baru kasus dugaan permintaan yang ratusan juta oleh oknum perwira menengah Brimobda Riau berlanjut. Setelah sebelumnya Mabes Polri memberikan jaminan kepada Bripka Andri, kini tujuh oknum anggota Brimobda Riau menjalani proses hukum.
Selanjutnya, perkara dugaan permintaan yang ratusan juta akan diproses sidang etik oleh Polda Riau terhadap Kompol Petrus Simamora dan Bripka Andri Darma Irawan.
Langkah Polda Riau sebagai tindaklanjut status Bripka Andri di media sosial yang kecewa dimutasi, padahal sudah menyetor uang 650 juta rupiah kepada Kompol Petrus.
Diketahui, proses Sidang Kode Etik juga akan dilakukan terhadap Bripka Andri yang saat ini menghilang dan tengah dicari keberadaannya. “Untuk kompol Petrus, sejak tanggal (8/6/2023) telah dilakukan penahanan penempatan khusus selama 30 hari kedepan, beserta dengan 7 orang anggota lainnya yang nantinya akan dilakukan proses Sidang Kode Etik. Kombes Pol Adang Mumin selaku Kabid Propam Polda Riau. Berikut selengkapnya.
Bongkar Borok Komandan Brimob, Mabes Polri Lindungi Bripka Andry
Sebenarnya diberitakan, kasus dugaan emalakan yang diduga dilakukan komandan Brimob terhadap Bripka Andry Darma irawan kini jadi sorotan publik.
Mabes Polri pun merespons jika ada permintaan perlindungan oleh Bripka Andry.
Sebelumnya, Bripka Andry meminta perlindungan ke LPSK di Jakarta.
Terkini, Mabes Polri mengatakan siap melindungi Bripka Andry yang mengaku dimintai uang hingga Rp 650 juta oleh Kompol Petru Hottiner Simamora.
Saat itu, Kompol Petrus masih menjabat sebagai Komandan Batalyon B Satbrimob Polda Riau.
“Prinsipnya bahwa kepolisian punya tugas pokok melindungi, melayani, dan mengayomi. Ya kalau memang Bripka Andry butuh perlindungan, tentu pasti kita akan lakukan perlindungan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis (8/6/2023).
Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui apakah Bripka Andry mendapat ancaman atau tidak.
Yang jelas, ia mengatakan Polri siap melindungi anggota kepolisian yang meminta perlindungan.
“Jadi kami belum tahu, minta perlindungan apa, apakah ada ancaman atau bagaimana, tapi prinsipnya adalah perlindungan itu adalah tugas kami, tugas kepolisian,” ucap dia.
Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, tidak boleh ada setor-menyetor antara bawahan dan atasan di lingkungan Polri.
Hal itu sehubungan curhatan di media sosial Bripka Andry yang mengaku dimintai uang hingga Rp650 juta oleh Kompol Petrus.
Saat itu, Kompol Petrus masih menjabat sebagai Komandan Batalyon B Satbrimob Polda Riau.
Polri, kata Ramadhan, tetap berkomitmen untuk menindak tegas terhadap pelanggaran dan penyimpangan.
Baik itu pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun tindak pidana oleh anggota Polri.(red)