Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor


Intipmedia.com, Pringsewu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu, berhasil mengamankan dua pemuda pencuri sepeda motor, Jumat (3/2/2023).

Keduanya Muhammad Abrul Ghufron (21) dan Fa (15) warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, kedua tersangka diamankan Polisi di dua lokasi terpisah.

Muhammad Abrul Ghufron dijemput Polisi sekitar pukul 16.30 Wib saat sedang berada parkiran Swalayan Alfamidi Pringsewu. Sedangkan Fa diamankan dekat rumahnya satu jam kemudian.

Kedua tersangka menurut Iptu Feabo terlibat kasus pencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor Polisi BE 8194 UB yang sedang dalam proses perbaikan di bengkel milik Eko Wahyudi (43) di Pekon Wates, Gadingrejo.

“Kejadiannya, Sabtu (28/1/2023) sekira pukul 03.00 Wibi” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (4/2/2023).

Kondisi kendaraan yang sedang dalam proses perbaikan dan belum bisa menyala. Komponen sepeda motor terlebih dahulu dipereteli oleh keduanya. 

Komponen kendaraan tersebut, dimasukkan ke dalam karung lalu diangkut menggunakan sepeda motor milik salah satu tersangka. Kemudian dibawa dan disimpan di salah satu rumah kost yang berlokasi di Pekon Sidoharjo.

“Hasil curian sepeda motor tersebut setelah laku dijual, uangnya akan dihabiskan untuk bersenang-senang,” imbuh Kasat.

Saksi Ahmad Maulana (18) yang pertama kali mengetahui pencurian, saat jalan-jalan pagi dan melihat pintu belakang bengkel sudah dalam keadaan terbuka.

Curiga bengkel dibobol maling, Ahmad Maulana kemudian menghubungi pemilik bengkel untuk mengecek kondisi bengkel.

Dari pengecekan tersebut, korban Eko Wahyudi mendapati satu unit sepeda motor dan beberapa komponen kendaraan serta alat bengkel sudah hilang dicuri.

“Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian material senilai Rp 9 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Gadingrejo,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 Tahun.

“Satu tersangka masih tergolong anak dibawah umur, maka proses Peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkas Iptu Feabo. (Red)

Berita Terkait

Top