Polisi Limpahkan Berkas Perkara Si “Kembar”ke Kejaksaan


Berkas penyidikan perkara si “Kembar” telah dilimpahkan ke Kejaksaan

Intipmedia.com, Jakarta – Polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus penipuan dengan tersangka si kembar Rihana dan Rihani.

Diketahui, Rihana dan Rihani sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/07) pagi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, berkas perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan
“Si kembar untuk berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sudah P19,” ujar Hengki, dalam keterangannya, Minggu (13/08).

Setelah mengikuti petunjuk jaksa, pihaknya kemudian mengembalikan berkas tersebut ke Kejaksaan.
Sebelumnya, kasus penipuan iPhone Rihana dan Rihani ini menyebabkan para korban mengalami kerugian hingga Rp35 miliar.
Sejak awal Juni 2023, Polda Metro Jaya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka penipuan.

Menurut Hengki, sudah ada 13 laporan terhadap Rihana dan Rihani.

Namun, polisi sempat mengalami kesulitan dalam menangkap mereka.
Tak hanya sejumlah perabotan rumah tangga, barang-barang milik ‘Si Kembar’ Rihana-Rihani lainnya turut disita Polisi.(red).

Berita Terkait

Top