Polres Ciamis Amankan Dua Tersangka TPPO dan Anak Berkonflik Dengan Hukum

Ilustrasi
Intipmedia, Jawa Barat – Seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Ciamis menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban diajak perempuan berinisial SM (20) untuk melayani laki-laki hidung belang. Polisi pun berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu SM (20) yang menjual korban dan seorang pria berinisial AN (26) seorang pelanggan.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang curiga karena anaknya selalu memiliki uang. Padahal orang tuanya jarang memberi uang dengan jumlah besar. Bahkan korban sering berbelanja sejumlah barang.
Akhirnya korban bercerita mengenai asal uang tersebut. Orang tua korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Polres Ciamis.
Kasus tindak pidana perdagangan orang ini diungkap pada 12 Juni 2023. Korban masih di bawah umur dan masih pelajar SMP. Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat jumpa pers di Mapolres Ciamis, Rabu (14/6/2023) sore.
Tony mengatakan modus tersangka SM yaitu merekrut korban yang usianya masih di bawah umur. Kemudian tersangka meminta korban untuk melayani laki-laki hidung belang untuk menghasilkan uang.
“Tersangka menjanjikan kepada korban akan mendapat uang untuk memenuhi keperluan sehari-hari,” ungkapnya.
Kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP M Firmansyah menjelaskan awalnya korban bercerita kepada seorang temannya berinisial OC (16) karena ingin memiliki uang sendiri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“OC pun mengenalkan dan menyambungkannya kepada tersangka SM. Kemudian tersangka SM menjelaskan kepada korban jika ingin mendapatkan uang caranya bersetubuh dengan laki-laki. Korban tertarik dengan tawaran tersangka,” jelasnya.
Tersangka SM berperan menyediakan tempat kos-kosan di wilayah sekitar Jalan Sudirman Ciamis. Selain itu tersangka juga mencari pelanggan lelaki hidung belang melalui aplikasi perpesanan.
“Untuk tarifnya Rp300 ribu. Dari uang itu tersangka SM mendapat Rp50 ribu sedangkan korban mendapat Rp250 ribu,” katanya.
Firmansyah mengatakan kejadian persetubuhan tersebut terjadi sebanyak 8 kali dengan pelanggan berbeda. Polisi pun kini tengah mendalami 7 pelanggan lainnya.
Dalam kasus tersebut, teman korban berinisial OC berpotensi menjadi anak berhadapan dengan hukum mengingat OC menjadi penyambung antara korban dengan tersangka SM.
Akibat perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun sampai 15 tahun penjara.
Sedangkan seorang pelanggan yang kini ditetapkan tersangka terancam Undang-udang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.(red)