Polresta Serang Tetapkan 15 Orang Menjadi Tersangka


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto saat konferensi pers terkait aksi tawuran pelajar di KP3B Kota Serang beberapa waktu lalu. Foto/Dokumen Humas Polresta Serang

Intipmedia.com, Serang – Polresta Serang Kota menetapkan 15 pelajar pelaku yang melakukan aksi tawuran sebagai tersangka tawuran. Aksi tawuran yang terjadi pada (07/06) lalu di Jalan Raya Syekh Nawawi Albantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kelurahan Curug, Kota Serang.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan
15 pelajar pelaku tawuran akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman kurungan lima tahun hingga paling lama selama 10 tahun.

Lebih lanjut Sofwan Hermanto mengatakan, pihaknya menindaklanjuti tawuran antar pelajar .

“Secara keseluruhan, pelaku tawuran menjadi 15 orang, setelah sebelumnya Polresta Serang Kota menetapkan empat pelaku dan kembali mengamankan sebanyak 12 pelajar pelaku aksi tawuran”, ungkap Kapolresta.

Ditambahkan, Ke 11 anak atau pelajar pelaku merupakan pelajar yang berdasarkan hasil pemeriksaan telah diketahui melakukan tindak pidana tanpa hak memasukan ke Indonesia membawa, memiliki atau menyimpan senjata tajam.

“Mereka juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman lima sampai sepuluh tahun hukuman kurangan. Jumlah yang ditetapkan menjadi tersangka menjadi 15 orang,” katanya. (yan)

Berita Terkait

Top