Polrestabes Barelang “Sikat”Sindikat Narkoba Jenis SS

Ketiga tersangka turut dihadirkan dalam pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 19,6 Kg di Mapolresta Barelang, Batam, Rabu (09/08)
Intipmedia.com, Batam – Satuan Narkoba Polrestabes Barelang, Kepulauan Riau tengah mengembangkan penyidikan perkara dugaan narkoba. itu sebagaibtindaklanjut penangkapan tiga tersangka yang kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
sementara itu, barang bukti hasil penangkapan Rabu (09/08) kemarin dimusnahan di Mapolresta Barelang, Batam.
K, salah satu tersangka mengaku menyesal atas tindakan sebagai kurir narkotika jenis sabu yang telah ia perbuat.
Diakuinya, ini merupakan kali ke tiga (3) ia melakukannya, karena iming-iming upah yang cukup besar, dirasa akan dapat mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya.
Adapun ketiga tersangka masing -masing berinisial DDK, W, dan K memiliki peran masing-masing dalam pengedaran jaringan narkotika ini.
DDK memiliki peran sebagai pengambil paket di perairan Nongsa, dengan iming-iming mendapat upah senilai Rp 75 Juta.
Jika berhasil W akan mendapatkan upah sebesar Rp 100 juta dan K sebesar Rp 25 juta.
Setelah uraian singkat dari Kapolresta Barelang, Batam, pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan.
Dua panci berukuran besar telah diisi air mendidih diatas dua kompor yang ada dibawahnya.
Kapolresta Barelang, Nugroho Tri Nuryanto memimpin prosesi pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat 19,6 kg.
Satu per satu bungkus sabu dalam kemasan teh cina ini dibuka menggunakan cutter yang kemudian sabu yang berbentuk kristal putih dimasukkan dalam panci bersama dengan kemasannya.
“Dengan pemusnahan sabu-sabu kita telah menyelamatkan lebih kurang 200 ribu orang dari bahaya narkoba,” kata Kapolresta Barelang, Nugroho Tri Nuryanto, sembari mencampurkan cairan pembersih closet di panci pemusnahan.
Setelah lebih kurang 15 menit pengadukan sabu dan cairan dalam air mendidih dalam panci. Larutan tersebut kemudian dibuang ke closet.
Di samping itu, saat ditanya Kapolres, ketiga pelaku tampak tak banyak berkata dan menundukkan kepala.
“Menyesal pak,” jawab ketiganya dengan suara kecil ketika ditanya Kapolres terkait perbuatannya.
Dari tindakan tersebut, ketiganya dijerat Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(pik)
W dan K berperan sebagai kurir dua tas berisi sabu di dalam mobil Timor