Polri Masih Proses Berkas pada Irjen Pol Teddy Minahasa


 

Intipmedia.com, Jakarta – Polri masih memproses berkas administrasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa. Pemberkasan itu dilakukan setelah upaya banding yang diajukan Teddy ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih akan merampungkan berkas yang dibutuhkan.
Selanjutnya, menurut dia, berkas akan dikirim ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

“Prosesnya tentunya dibuat dulu ya, suratnya lagi dibuat, nanti kalau suratnya sudah dibuat pasti akan dikirim,” ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (24/08).

Diberitakan sebelumnya, Majelis Sidang Banding Etik Polri menolak permohonan banding Irjen Teddy Minahasa terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sidang banding Teddy Minahasa ini dipimpin Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri.(red).

Berita Terkait

Top